Pojok Literasi Medan
Pojok
Literasi dengan tema Financial Technology
Yang Ramah Bagi Millenial, tanggal 21 Maret 2019 bertempat di Cafe Potret, Jl.
K.H. Wahid Hasyim No.90, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Indonesia merupakan salah satu negara yang jumlah pengguna
internetnya nomor 4 (empat) besar di dunia. Pada tahun 2014, lembaga riset
pasar e-marketer mencatat Indonesia
sebagai negara keenam dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia (83,7
juta orang). Pada Januari 2017, data agensi digital Amerika Serikat, we are social, penetrasi internet di
Indonesia telah mencapai 51% atau sekitar 132,7 juta orang. Jumlah ini tentu
akan terus meningkat seiring dengan pelaksanaan proyek penanaman serat optik
Palapa Ring di beberapa wilayah
Indonesia Barat dan Timur yang belum terjangkau internet oleh pemerintah. Dari
132,7 juta pengguna internet di Indonesia, sebanyak 106 juta diantaranya adalah
pengguna aktif media sosial. Kebanyakan dari mereka adalah Generasi Y atau
Generasi Millenials (rentang usia 20-34 tahun) yang lahir sebagai digital native, dimana internet
merupakan bagian integral dari kehidupan mereka. Kebanyakan dari mereka
mengakses Youtube (49%), disusul
dengan media sosial lain, seperti Facebook
(48%), Instagram (39%), dan Twitter (38%).
Pemerintah berupaya meningkatkan literasi keuangan melalui diseminasi informasi positif kepada seluruh lapisan masyarakat. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, ditunjuk untuk memegang tanggung jawab sebagai pelaksana diseminasi dan edukasi tersebut melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia. Strategi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melalui kegiatan creative talks yang menyasar anak muda / millenial ini adalah sebagai forum untuk mengembangkan wawasan dalam rangka meningkatkan pemahaman kaum millenial terhadap pemanfaatan financial technology.
Kegiatan
ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tim Pelaksana dari Direktorat Perekonomian dan Kemaritiman. Adapun penanggung jawab
kegiatan adalah Direktur Perekonomian
dan Kemaritiman. Ibu Rosarita Niken Widiastuti dari Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tema
Komunikasi 4.0 yaitu mesin berkomunikasi. Era mesin komunikasi sudah dimulai dengan semakin banyaknya jaringan.
Dimana seluruh alur komunikasi saling berkaitan berkat digitalisasi. Komunikasi
menggunakan big data dan menggunakan
data dalam jumlah besar. Komunikasi semakin kompleks: tidak hanya antara orang
dengan orang namun orang dengan mesin serta mesin dengan mesin (kecerdasan
buatan dan robot). Adanya intensitas komunikasi semakin tinggi, 24/7.
Dilanjutkan amanat kepada pemerintah
dalam UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE. Dalam Pasal 40 yaitu:
2) Pemerintah
melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu
ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a) Pemerintah
wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik
dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam
melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang
melakukan pemutusan akses dan / atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem
elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan / atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Dalam hal ini
disebutkan upaya bersama dalam
memerangi hoaks yaitu melaksanakan
literasi media kepada masyarakat agar mereka sadar untuk tidak membuat
atau turut menyebarkan hoaks namun menciptakan konten-konten positif
(indonesiabaik, pojok literasi), aktif
melakukan klarifikasi resmi dan counter issue terhadap
berita-berita hoaks atau potensi hoaks di berbagai kanal (gpr widget, fmb9), turut
mengampanyekan dan menggandeng komunitas untuk melawan hoaks
(siberkreasi, turnbackhoax.id), melaporkan materi-materi hoaks ke: aduankonten@mail.kominfo.go.id,
aduankonten.id dan http://trustpositif.kominfo.go.id/
agar segera mendapat tindak lanjut dan terakhir Hoaks dapat dicek di
media mainstream atau di https://hoaxanalyzer.com,
www.snopes.com saring sebelum sharing.
Dilanjutkan oleh Ibu Sondang Martha Samosir dari Departemen Literasidan
Inklusi Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa
Keuangan. Jasa
Keuangan dan Layanan
Keuangan Berbasis Teknologi Informasi melalui Pembayaran (Payment), Pendanaan (Funding),
Perbankan (Digital Banking), Pasar
Modal (Capital Market), Perasuransian
(Insurtech) dan Jasa Pendukung
Lainnya (Support Fintech). Teknologi Informasi
Internet dan Smartphone, dimana Fintech sebagai Instrumen Investasi. Perusahaan Fintech
Lending yang berizin dan terdaftar di OJK memberikan investasi yang tepat
dan aman bagi generasi Millennials. Kemudian telah memenuhi aspek perlindungan
konsumen yaitu Transparansi, Perlakuan yang adil, Keandalan (Keamanan Dana dan
Keandalan Sistem, Kerahasiaan Data, Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa serta Perjanjian
Baku Sebagaimana diatur pada POJK 77/POJK.01/2016. Turut melaksanakan kegiatan dalam rangka
meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Telah melaksanakan kegiatan berdasarkan
Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
(LPMUBTI) secara Bertanggung Jawab yang disusun oleh Asosiasi FinTech Indonesia
berkoordinasi dengan OJK. Dilanjutkan Tips Berinvestasi Dengan Fintech Lending yaitu Pastikan perusahaan Fintech Lending termasuk dalam daftar lembaga yang BERIZIN dan
TERDAFTAR di OJK, Lakukan riset, pelajari, dan analisis data yang tersedia
mengenai Peminjam, analisa kebutuhan pinjamannya, reputasi, tujuan pinjaman,
kemampuan ekonomi Borrower untuk
mengembalikan pinjaman, dan sebagainya. Lalu
Perhitungkan dengan seksama
biaya-biaya yang timbul dari pinjaman (cost of borrowing), termasuk biaya yang timbul di muka (upfront fee), bunga, biaya asuransi atau
pertanggungan lain, provisi, biaya keterlambatan, biaya pelunasan dipercepat,
dan biaya lainnya yang dikenakan kepada Lender.
Kemudian Pelajari
teknik diversifikasi pinjaman, baik dari aspek jumlah pinjaman, jenis pinjaman,
jangka waktu pinjaman, hingga grade
dan credit scoring. Fintech Sebagai Instrumen Investasi dalam hal ini Mengenal Equity Crowdfunding / ECF. Kegiatan Layanan Urun Dana (Equity Crowdfunding) merupakan kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis
Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)
yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan
penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara
langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat
terbuka. Melalui ECF, perusahaan startup
dapat memperoleh pendanaan hingga maksimal Rp10 miliar. Terdapat tiga jenis bentuk imbalan yang
diberikan pada pemberi dana dalam ECF, yaitu rewardbased/donation-based
crowdfunding, equity-based
crowdfunding, dan loan-based
crowdfunding.
Pembicara yang lain adalah Melvin Mumpuni ST., MBA., CFP®., QWP® merupakan Perencana Keuangan Independen Finansialku. Menulis banyak artikel tentang keuangan, investasi dan perencana keuangan. Pernah bekeja di banyak institusi. Memiliki keahlian dalam perencana keuangan, mengajar, menulis, investasi, dan pengembangan bisnis. Merupakan lulusan Teknik Industri Universitas Katolik Parahyangan dan Master of Business Administration ITB Sekolah Bisnis tentang keuangan.
#pojokliterasimedan
#fintechaman
#pojokliterasi
Comments
Post a Comment