Pojok Literasi Medan




Pojok Literasi dengan tema Financial Technology Yang Ramah Bagi Millenial, tanggal 21 Maret 2019 bertempat di Cafe Potret, Jl. K.H. Wahid Hasyim No.90, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara. Indonesia merupakan salah satu negara yang jumlah pengguna internetnya nomor 4 (empat) besar di dunia. Pada tahun 2014, lembaga riset pasar e-marketer mencatat Indonesia sebagai negara keenam dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia (83,7 juta orang). Pada Januari 2017, data agensi digital Amerika Serikat, we are social, penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 51% atau sekitar 132,7 juta orang. Jumlah ini tentu akan terus meningkat seiring dengan pelaksanaan proyek penanaman serat optik Palapa Ring di beberapa wilayah Indonesia Barat dan Timur yang belum terjangkau internet oleh pemerintah. Dari 132,7 juta pengguna internet di Indonesia, sebanyak 106 juta diantaranya adalah pengguna aktif media sosial. Kebanyakan dari mereka adalah Generasi Y atau Generasi Millenials (rentang usia 20-34 tahun) yang lahir sebagai digital native, dimana internet merupakan bagian integral dari kehidupan mereka. Kebanyakan dari mereka mengakses Youtube (49%), disusul dengan media sosial lain, seperti Facebook (48%), Instagram (39%), dan Twitter (38%).

   Pemerintah berupaya meningkatkan literasi keuangan melalui diseminasi informasi positif kepada seluruh lapisan masyarakat. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, ditunjuk untuk memegang tanggung jawab sebagai pelaksana diseminasi dan edukasi tersebut melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia. Strategi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik melalui kegiatan creative talks yang menyasar anak muda / millenial ini adalah sebagai forum untuk mengembangkan wawasan dalam rangka meningkatkan pemahaman kaum millenial terhadap pemanfaatan financial technology


Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tim Pelaksana dari Direktorat Perekonomian dan Kemaritiman. Adapun penanggung jawab kegiatan adalah Direktur Perekonomian dan Kemaritiman. Ibu Rosarita Niken Widiastuti dari Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan tema Komunikasi 4.0 yaitu mesin berkomunikasi. Era mesin komunikasi sudah dimulai dengan semakin banyaknya jaringan. Dimana seluruh alur komunikasi saling berkaitan berkat digitalisasi. Komunikasi menggunakan big data dan menggunakan data dalam jumlah besar. Komunikasi semakin kompleks: tidak hanya antara orang dengan orang namun orang dengan mesin serta mesin dengan mesin (kecerdasan buatan dan robot). Adanya intensitas komunikasi semakin tinggi, 24/7. Dilanjutkan amanat kepada pemerintah dalam UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE. Dalam Pasal 40 yaitu:
2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2a) Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2b) Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan / atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum. Dalam hal ini disebutkan upaya bersama dalam memerangi hoaks yaitu melaksanakan literasi media kepada masyarakat agar mereka sadar untuk tidak membuat atau turut menyebarkan hoaks namun menciptakan konten-konten positif (indonesiabaik, pojok literasi), aktif melakukan klarifikasi resmi dan counter issue terhadap berita-berita hoaks atau potensi hoaks di berbagai kanal (gpr widget, fmb9), turut mengampanyekan dan menggandeng komunitas untuk melawan hoaks (siberkreasi, turnbackhoax.id), melaporkan materi-materi hoaks ke: aduankonten@mail.kominfo.go.id, aduankonten.id dan http://trustpositif.kominfo.go.id/ agar segera mendapat tindak lanjut dan terakhir Hoaks dapat dicek di media mainstream atau  di https://hoaxanalyzer.com, www.snopes.com saring sebelum sharing.
   Dilanjutkan oleh Ibu Sondang Martha Samosir dari Departemen Literasidan Inklusi Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan. Jasa Keuangan dan Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi melalui Pembayaran (Payment), Pendanaan (Funding), Perbankan (Digital Banking), Pasar Modal (Capital Market), Perasuransian (Insurtech) dan Jasa Pendukung Lainnya (Support Fintech). Teknologi Informasi Internet dan Smartphone, dimana Fintech sebagai Instrumen Investasi. Perusahaan Fintech Lending yang berizin dan terdaftar di OJK memberikan investasi yang tepat dan aman bagi generasi Millennials. Kemudian telah memenuhi aspek perlindungan konsumen yaitu Transparansi, Perlakuan yang adil, Keandalan (Keamanan Dana dan Keandalan Sistem, Kerahasiaan Data, Penyelesaian Pengaduan dan Sengketa serta Perjanjian Baku Sebagaimana diatur pada POJK 77/POJK.01/2016. Turut melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. Telah melaksanakan kegiatan berdasarkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) secara Bertanggung Jawab yang disusun oleh Asosiasi FinTech Indonesia berkoordinasi dengan OJK. Dilanjutkan Tips Berinvestasi Dengan Fintech Lending yaitu Pastikan perusahaan Fintech Lending termasuk dalam daftar lembaga yang BERIZIN dan TERDAFTAR di OJK, Lakukan riset, pelajari, dan analisis data yang tersedia mengenai Peminjam, analisa kebutuhan pinjamannya, reputasi, tujuan pinjaman, kemampuan ekonomi Borrower untuk mengembalikan pinjaman, dan sebagainya. Lalu Perhitungkan dengan seksama biaya-biaya yang timbul dari pinjaman (cost of borrowing), termasuk biaya yang timbul di muka (upfront fee), bunga, biaya asuransi atau pertanggungan lain, provisi, biaya keterlambatan, biaya pelunasan dipercepat, dan biaya lainnya yang dikenakan kepada Lender. Kemudian Pelajari teknik diversifikasi pinjaman, baik dari aspek jumlah pinjaman, jenis pinjaman, jangka waktu pinjaman, hingga grade dan credit scoring. Fintech Sebagai Instrumen Investasi dalam hal ini Mengenal Equity Crowdfunding / ECF. Kegiatan Layanan Urun Dana (Equity Crowdfunding) merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) yang selanjutnya disebut Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Melalui ECF, perusahaan startup dapat memperoleh pendanaan hingga maksimal Rp10 miliar. Terdapat tiga jenis bentuk imbalan yang diberikan pada pemberi dana dalam ECF, yaitu rewardbased/donation-based crowdfunding, equity-based crowdfunding, dan loan-based crowdfunding.

   Pembicara yang lain adalah Melvin Mumpuni ST., MBA., CFP®., QWP® merupakan Perencana Keuangan Independen Finansialku. Menulis banyak artikel tentang keuangan, investasi dan perencana keuangan. Pernah bekeja di banyak institusi. Memiliki keahlian dalam perencana keuangan, mengajar, menulis, investasi, dan pengembangan bisnis. Merupakan lulusan Teknik Industri Universitas Katolik Parahyangan dan Master of Business Administration ITB Sekolah Bisnis tentang keuangan.   


#pojokliterasimedan
#fintechaman
#pojokliterasi



Comments

Popular posts from this blog

Hari Blogger Nasional bersama Bloggercrony

Fasilitas Rumah Kenzo Givency One

Motor Yamaha, Solusi Kebutuhan Berkendara Masa Kini!