Membangun Kesehatan Jiwa

Webinar

 

Tanggal 06 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB diadakan Webinar melalui Zoom Meeting oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Acara ini dibuka oleh Moderator yaitu Nani Indiriana. Narasumber pertama Webinar dengan materi Sistem Kesehatan Jiwa di Indonesia dibawakan oleh Dr. Celestinus Eigya Munthe, Sp.KJ, M.Kes. selaku Direktur P2Masalah Kesehatan Jiwa Dan Napza.

Materi Kebijakan Dan Program Kesehatan Jiwa. Kesehatan jiwa merupakan bagian dari Kesehatan secara keseluruhan. Sehat jiwa berarti sehat secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga seseorang mampu hidup mandiri dan produktif dan mampu berkontribusi. Memelihara kesehatan jiwa berarti:

  1. Memastikan mereka yang sehat dapat menjalani kehidupan penuh arti (wellbeing)
  2. Mereka yang berisiko ditangani dini
  3. Mereka yang sakit (illness) mendapatkan pengobatan paripurna.

Gangguan jiwa dimulai pada usia muda sehingga mengakibatkan penurunan produktivitas, kehilangan kualitas hidup, dan pengobatan kronis.

Upaya promotif preventif kesehatan jiwa:

-       Konseling pra nikah

-       Parenting skills training

-       Social skills training

-       Bullying prevention

-       Suicide prevention

-       Sex education

-       Management stress

-       Pencegahan penyalahgunaan Napza.

Dasar Kebijakan yaitu UUD 1945 Pasal 28H yaitu “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan  UU No. 36/2009 Pasal 1 tentang kesehatan “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Peningkatan akses:

1. Peningkatan akses layanan kesehatan jiwa di layanan primer

Strategi:

  1. Peningkatan jumlah Puskesmas dengan layanan jiwa
  2. Peningkatan kompetensi tenaga kesehatan Puskesmas dalam layanan jiwa
  3. Optimalisasi ketersediaan obat.

2. Peningkatan peran RS Jiwa dan RSU dengan layanan jiwa sebagai rujukan                                                                                                                            

Strategi:

  1. Optimalisasi sistem rujukan layanan kesehatan jiwa
  2. Optimalisasi peran RS Jiwa sebagai pusat rujukan pelayanan, pendidikan, penelitian dan pengembangan teknologi kesehatan jiwa
  3. Pengampuan RS Jiwa pusat pada RS Jiwa daerah
  4. Peningkatan mutu layanan RSJ melalui implementasi WHO quality right tool kit.

Dilanjutkan dengan Materi Kesetaraan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa oleh Bagus Utomo selaku Ketua Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI). Kementerian Sosial UU Disabilitas No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Mental. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Perundang-undangan yaitu Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam pasal 27 (2) UUD 1945.

Hak Penyandang Disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi dan konsesi. Hak Kesehatan dalam UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 Pasal 4 yaitu Setiap orang berhak atas kesehatan. Pasal 5 (1) yaitu Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan (2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Pasal 6 yaitu Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.

Hak untuk Bekerja dan Berusaha Mandiri yaitu UU No. 8 Tahun 2016 mengatur bahwa: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan per undang-undangan (pasal 56)”.

Kemudian Materi Kesetaraan Dalam Kesehatan Jiwa Untuk Semua Perspektif Media oleh Romanus Ndau selaku Komisioner Komisi Informasi Pusat. Keterbukaan Informasi Publik Berlandaskan Pada Hak Setiap Individu, Negara Demokrasi dan Terwujudnya Good Governance. Dalam Pembukaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dasar Hukum yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP, Perki 1/2013 tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Tujuan UU KIP (PS. 3 UU KIP) yaitu Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, Menjamin hak WN untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Visi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa,  Membangun mimpi baru Indonesia yang lebih maju, terbuka, partisipatif dan bebas korupsi, Menciptakan masyarakat informatif dan membangun budaya informatif, Jaminan bagi publik untuk mendapat informasi sebagai basis demokrasi dan Peluang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dan mengawasi badan publik.

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai  kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik  ataupun non-elektronik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun  2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan Informasi menumbuhkan kepercayaan (trust) masyarakat kepada pemerintah didalam kesetaraan memperoleh informasi untuk perkembangan pribadi dan lingkungannya

Akhir kata, Webinar ini ditutup dengan tanya jawab.

 

Salam Sehat.



Comments

Popular posts from this blog

Hari Blogger Nasional bersama Bloggercrony

Fasilitas Rumah Kenzo Givency One

Motor Yamaha, Solusi Kebutuhan Berkendara Masa Kini!