Membangun Kesehatan Jiwa
Tanggal
06 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB diadakan Webinar
melalui Zoom Meeting oleh Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. Acara ini dibuka oleh Moderator yaitu Nani
Indiriana. Narasumber pertama Webinar dengan materi Sistem Kesehatan Jiwa di
Indonesia dibawakan oleh Dr. Celestinus Eigya Munthe, Sp.KJ, M.Kes. selaku
Direktur P2Masalah Kesehatan Jiwa Dan Napza.
Materi Kebijakan Dan Program
Kesehatan Jiwa. Kesehatan
jiwa merupakan bagian dari Kesehatan secara keseluruhan. Sehat jiwa berarti
sehat secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga seseorang mampu hidup
mandiri dan produktif dan mampu berkontribusi. Memelihara kesehatan jiwa
berarti:
- Memastikan mereka yang sehat dapat menjalani kehidupan penuh arti (wellbeing)
- Mereka yang berisiko ditangani dini
- Mereka yang sakit (illness) mendapatkan pengobatan paripurna.
Gangguan jiwa dimulai pada usia muda sehingga
mengakibatkan penurunan produktivitas, kehilangan kualitas hidup, dan
pengobatan kronis.
Upaya promotif preventif kesehatan jiwa:
- Konseling pra nikah
- Parenting skills training
- Social skills training
- Bullying prevention
- Suicide prevention
- Sex education
- Management
stress
- Pencegahan penyalahgunaan Napza.
Dasar Kebijakan yaitu UUD
1945 Pasal 28H yaitu “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan” dan UU No. 36/2009 Pasal 1 tentang kesehatan “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial
yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis”.
Peningkatan akses:
1. Peningkatan akses layanan
kesehatan jiwa di layanan primer
Strategi:
- Peningkatan
jumlah Puskesmas dengan layanan jiwa
- Peningkatan
kompetensi tenaga kesehatan Puskesmas dalam layanan jiwa
- Optimalisasi
ketersediaan obat.
2. Peningkatan peran RS Jiwa
dan RSU dengan layanan jiwa sebagai rujukan
Strategi:
- Optimalisasi
sistem rujukan layanan kesehatan jiwa
- Optimalisasi
peran RS Jiwa sebagai pusat rujukan pelayanan, pendidikan, penelitian dan pengembangan teknologi kesehatan jiwa
- Pengampuan
RS Jiwa pusat pada RS Jiwa daerah
- Peningkatan mutu layanan RSJ melalui implementasi WHO quality
right tool kit.
Dilanjutkan
dengan Materi Kesetaraan Bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa oleh Bagus Utomo
selaku Ketua Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI). Kementerian Sosial
UU Disabilitas No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Mental.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik,
intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam
berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan
kesamaan hak. Perundang-undangan yaitu Tiap
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan dalam pasal 27 (2) UUD 1945.
Hak
Penyandang Disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan
dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi,
kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan
sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi
dan rehabilitasi dan konsesi. Hak Kesehatan dalam UU Kesehatan No. 36 tahun
2009 Pasal 4 yaitu Setiap orang berhak
atas kesehatan. Pasal 5 (1) yaitu Setiap
orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan (2) Setiap orang mempunyai
hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
(3) Setiap orang berhak secara mandiri
dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan
bagi dirinya. Pasal 6 yaitu Setiap
orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat
kesehatan.
Hak
untuk Bekerja dan Berusaha Mandiri yaitu UU No. 8 Tahun 2016 mengatur bahwa: “Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, perlindungan dan pendampingan
kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan badan usaha sesuai
dengan peraturan per undang-undangan (pasal 56)”.
Kemudian
Materi Kesetaraan Dalam Kesehatan Jiwa Untuk Semua Perspektif Media oleh
Romanus Ndau selaku Komisioner Komisi
Informasi Pusat. Keterbukaan Informasi Publik
Berlandaskan Pada Hak Setiap Individu, Negara Demokrasi dan Terwujudnya Good Governance. Dalam Pembukaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dasar Hukum yaitu UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan UU KIP, Perki 1/2013 tentang Permohonan Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik, Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tujuan
UU KIP (PS. 3 UU KIP) yaitu Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, Mendorong
partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, Menjamin hak
WN untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan
publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
keputusan publik, Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di
lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Visi
UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu Mengembangkan ilmu
pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa,
Membangun mimpi baru Indonesia yang lebih maju, terbuka, partisipatif
dan bebas korupsi, Menciptakan masyarakat informatif dan membangun budaya
informatif, Jaminan bagi publik untuk mendapat informasi sebagai basis
demokrasi dan Peluang bagi masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dan
mengawasi badan publik.
Informasi
adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat,
didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik. Informasi Publik
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima
oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang
berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan Informasi menumbuhkan kepercayaan (trust) masyarakat kepada pemerintah didalam kesetaraan
memperoleh informasi untuk
perkembangan pribadi dan
lingkungannya
Akhir
kata, Webinar ini ditutup dengan tanya jawab.
Salam
Sehat.
Comments
Post a Comment